User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94597--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

halo taxmin, jika wp OP pd SPT tahunannya ada KB dikarenakan wp tsb berstatus PH-MT tetapi masing“ suami-istri hanya ada 1 bupot, apkh atas KB tahunan tsb wajib dihitung dan dicicil angsuran pph25 untk thn berikutnya? Mas/Mba, ini ga wajib kan ya? Untuk dasar hukumnya apa saja?

Jawaban

Enggak perlu bayar angsuran pph 25, kalau ada KB langsung dibayarkan saja. Karena wp itu kan tidak menjalankan keg usaha atau pekerjaan bebas ya. Ketentuan uu pph pasal 25 Pmk 215 th 2018

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k19/94597--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1