faq1:5k19:94597--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
halo taxmin, jika wp OP pd SPT tahunannya ada KB dikarenakan wp tsb berstatus PH-MT tetapi masing“ suami-istri hanya ada 1 bupot, apkh atas KB tahunan tsb wajib dihitung dan dicicil angsuran pph25 untk thn berikutnya? Mas/Mba, ini ga wajib kan ya? Untuk dasar hukumnya apa saja?
Jawaban
Enggak perlu bayar angsuran pph 25, kalau ada KB langsung dibayarkan saja. Karena wp itu kan tidak menjalankan keg usaha atau pekerjaan bebas ya. Ketentuan uu pph pasal 25 Pmk 215 th 2018
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k19/94597--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1