faq1:5k19:94580--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#32Q: ekspor bkp indo-LN. customer bayar di muka full, dengan kelengkapan dokumen eskpor (PEB, Packing list, BL dan persyaratan lainnya), tp barang kemungkinan tidak dikirim di bulan yang sama, dari segi perpajakan apakah mekanisme tersebut diperbolehkan? dokumen lain pajak keluaran di bulan nov, tapi baru dikirim di bulan des karena kendala kapal
Jawaban
#32A: PM. seharusnya sih gak masalah ya. yg penting untuk PPN nya dilapor sesuai dengan saat terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k19/94580--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)