User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94579--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila saya ada pembetulan kode Billing PPh 21 DTP untuk Masa Pajak September 2021, apakah uraianya : masih tetap menggunakan PMK 82 atau berubah menggunakan PMK 149 ?

Jawaban

Pakai pmk 82 saja karena ini pembetulan yang tidak masuk ke pmk 149. Karena ini pembetulan laporan realisasi atas masa September yang masih bisa dilakukan sampai dengan akhir November.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k19/94579--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1