faq1:5k19:94578--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Maaf mau tanya, jika SPT Masa mau di ttd oleh kuasa (bukan pengurus yg biasa ttd, alasan karena cuti) nanti di SPT Induknya nama dan npwpnya atas nama kuasa atau tetap nama pengurus yang cuti ya pak? Mas/ mba apa perlu dipastikan kuasanya itu adalah karyawan nya atau bukan? kalau bukan, pakai surat kuasa khusus ?
Jawaban
Kalau yang ttd bukan pengurusnya maka harus pakai surat kuasa khusus. Atau kalau ada pengurus lain selain direktur misalkan ada orang yg masuk pengertian pengurus sesuai penjelasan pasal 32 uu kup bisa lngsg ttd saja.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k19/94578--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)