faq1:5k19:94575--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
di NPWP elektronik tercantum “perseroan terbatas”, kalo di faktur pajak hanya tercantum “PT” apakah masalah?
Jawaban
dijelaskan ketentuan pengisian faktur pajak di PMK-18/2021, sepanjang substansinya masih sama seharusnya tidak apa, tapi kalo butuh penegasan masalah atau tidak bisa konfirm pihak KPP selaku yang mengawasi WP
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k19/94575--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)