User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94567--10-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika ada harta yg sudah di ikutsertakan dalam tax amnesty jilid 1 badan usaha (CV) pd tahun 2016, apakah bisa atas harta tersebut pada tahun 2022 akan diakui sebagai harta pribadi sekutu komplimenter? cv nya akan dilakukan penghapusan NPWP karena berubah badan hukum menjadi PT.

Jawaban

sepanjang harta tersebut pada tahun 2022 nantinya dimiliki/ dikuasai OP sekutu komplimenternya, silakan akui saja

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k19/94567--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1