User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94561--10-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ijin bertanya mas mba, saya mau tanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 Pasal 23 ayat 2 huruf b, b. terutang Bea Meterai atas lebih dari 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) bulan dan memiliki perangkat untuk membuat Meterai Komputerisasi; atau”. pertanyaannya jika tidak melebihi 1000 dokumen apakah tetap bisa pakai materai teraan?

Jawaban

karena kata penghubungnya menggunakan “atau”, harusnya bersifat opsional dari ketiga syarat tersebut. dan untuk meterai teraan, syarat yang berhubungan hanya huruf a.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k19/94561--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)