faq1:5k19:94543--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Orang tuanya sudah bayar PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan, > dapat penghasilan. Kemudian meninggal, uangnya dibagi-bagikan ke anaknya. Apa harus buat SKB?
Jawaban
Warisan, atas uang yang didapatkan, laporkan di spt tahunan saja, tidak perlu SKB
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k19/94543--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)