User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94543--10-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Orang tuanya sudah bayar PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan, > dapat penghasilan. Kemudian meninggal, uangnya dibagi-bagikan ke anaknya. Apa harus buat SKB?

Jawaban

Warisan, atas uang yang didapatkan, laporkan di spt tahunan saja, tidak perlu SKB

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k19/94543--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)