faq1:5k19:94520--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP tidak mendapatkan bukti potong PPh 21 A1 dari perusahaan saat berhenti bekerja?
Jawaban
Pasal 23 ayat 2 Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Dijelaskan, arahkan untuk meminta ke Perusahaan tempat WP tersebut bekerja
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k19/94520--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1