faq1:5k19:94488--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mengenai penjualan asset warisan yg sudah dibayarkan pph final, apakah setelah uang di bagikan ke para apenerima nantinya akan menjadi penghasilan lagi yang dikenakan pph atau tidak, jadi orang tua sudah meninggal dan ada tanah kami jual hasil penjualan akan dibagi rata nantinya saat lapor spt apakah pembagian itu dianggap hibah atau penghasilan. bisa di kategorikan hibah kan ya mas mba?
Jawaban
sesuai pasal 9 ayat 1 PMK-90/2020 harta hibahan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang: a. diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k19/94488--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)