faq1:5k19:94480--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada faktur pajak yang mencantumkan npwp cabang sebagai npwp penjual, padahal cabang ini sudah pemusatan krn pusatnya pindah ke bkm yg mana secara ketentuan di fp harusnya tertera npwp pusat sbg npwp penjual. dibatalin di kpp tidak bisa, arahan kpp lasis dan saat ini sudah dibuat ba lasisnya. apa memang harus lasis?
Jawaban
kalo secara ketentuan sampaikan aja aturan fp batal (masih bisa dibatalkan dalam hal apa), kalo secara aplikasi harus dipastikan kode errornya. kalo memang sama kpp sudah ditindaklanjuti via lasis agar bisa dibatalkan, ditunggu saja proses lasisnya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k19/94480--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)