User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94480--10-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ada faktur pajak yang mencantumkan npwp cabang sebagai npwp penjual, padahal cabang ini sudah pemusatan krn pusatnya pindah ke bkm yg mana secara ketentuan di fp harusnya tertera npwp pusat sbg npwp penjual. dibatalin di kpp tidak bisa, arahan kpp lasis dan saat ini sudah dibuat ba lasisnya. apa memang harus lasis?

Jawaban

kalo secara ketentuan sampaikan aja aturan fp batal (masih bisa dibatalkan dalam hal apa), kalo secara aplikasi harus dipastikan kode errornya. kalo memang sama kpp sudah ditindaklanjuti via lasis agar bisa dibatalkan, ditunggu saja proses lasisnya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k19/94480--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)