faq1:5k19:94464--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba ijin bertanya, apabila menerima bantuan dari kemenpora (dana APBN) yang kemudian digunakan untuk pembelian alat olahraga, tetap hrus mungut pph 22 ga? soalnya kan yg dpt bantuan bukan instansi pemerintah tapi pake dana apbn.
Jawaban
jika ybs bukan pemungut pph pasal 22, maka tidak melakukan pemungutan pph pasal 22 atas transaksi pembelian tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k19/94464--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)