faq1:5k19:94464--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba ijin bertanya, apabila menerima bantuan dari kemenpora (dana APBN) yang kemudian digunakan untuk pembelian alat olahraga, tetap hrus mungut pph 22 ga? soalnya kan yg dpt bantuan bukan instansi pemerintah tapi pake dana apbn.

Jawaban

jika ybs bukan pemungut pph pasal 22, maka tidak melakukan pemungutan pph pasal 22 atas transaksi pembelian tsb.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k19/94464--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)