User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94462--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP nanya terkait PPh 23. Yang memberikan jasa PT. A, yang menerima Jasa PT. B. PT. A membuat tagihan cost to cost dari PT. C kepada PT. A, kemudian diberikan kepada saya PT. B. Saya menerima invoice dari PT. A atas tagihan PT. C. Kalau gini, yang buat bukti potongnya siapa ya mas/mba? Tetap si PT B kah?

Jawaban

yg buat bukti potong adalah pihak PT B sebagai pemberi penghasilan ke PT A, namun karena reimbursement maka DPPnya tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k19/94462--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)