faq1:5k19:94459--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sinta Agustin, [10 Nov 2021 10.56.54]: #65Q instansi pemerintah melakukan pembelian barang di marketplace, bagaimana ketentuan perpajakannya? Apakah tetap dipotong pph 22 dan ppn?
Jawaban
#65A sebentar ya mba jika pembelian barang dan nilainya di atas 2 juta rupiah, maka dipungut pph 22 oleh instansi pemerintah sama dengan PPN. jika penjual PKP dan nilai transaksi di atas 2 juta, maka PPN dipungut oleh instansi pemerintah tsb
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k19/94459--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)