faq1:5k19:94458--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika ada seorang direksi yang terdaftar di akta dan di spt badan namun direksi tersebut tinggal di Luar negeri dan merupakan wna ,itu apakah wajib memiliki NPWP?
Jawaban
hal pertama yang harus ditentukan adalah apakah ybs statusnya SPDN atau SPLN. kita bisa mengacu ke UU PPH pasal 2 dimana ada perubahan sesuai uu ciptaker. untuk lebih jelasnya, cek di pmk 18/2021. pasal 2 dan pasal 3 terkait SPDN dan SPLN. Yg wajib mendaftarkan NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k19/94458--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)