faq1:5k19:94457--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#64Q: kak saya mau tanya tentang FP; di pasal 38 A KUP disebutkan bahwa sanksi denda adalah 2x jumlah pajak dalm FP; namun di pasal 44B(2) UU KUP mengatur untuk kita bayar pokok pajak +sanksi 3x pajak yang kurang dibayar. itu bedanya gimana ya kak (pertanyaan wp ini) (ngomong2 ini emang ada ya pasal 38A, mas/mba?)
Jawaban
Wp gabisa dimenyampaikan kasusnya, cuma tanya perbedaannya jadi dijelaskan sesuai penjelasan UUnya Pasal 38 dan Pasal 44b
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/94457--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)