User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94456--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#49Q Terkait PMK 149 tentang insentif pajak. sesuai KLU WP mendapat insentif PPh 25. tapi masa oktober WP sudah bayarkan full (tidak dipotong insentif) bagaimana ya? apakah WP biarkan saja atau seperti apa? Bisa di PBk-kan gak ya Mas/Mba?

Jawaban

Bisa di pbk untuk angsuran pph 25 oktober mba, sepanjang dia menyampaikan pemberitahuan insentif pph 25 sebelum tanggal 15 november 2021

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k19/94456--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1