Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#50Q: saya ingin bertanya perihal intensif pajak pph 21. jadi saya ada pembetulan intensif pajak di bulan juli dan agustus tapi ga bisa mba, dan muncul tulisan pembetulan terakhir akhir bulan setelah masa pajak tersebut, apakah jika tidak bisa dilakukan pembetulan intensif itu saya harus bayar mba? ini gmana ya mas/mbak?
Jawaban
#50A: sebentar mbaa untuk masa juli sama agustus udah lewat dari batas waktu penyampaian pembetulannya yaa, jadi memang wp udah gabisa menyampaikan laporan realisasi pembetulan juli agustus lagi (pasal 4 ayat 7 PMK 9 th 2021) ada kesalahan penulisan nama pegawai. wp berhak dapet dtp kalau lapor realisasi dan data yg dilaporkan benar. kalau ada data yg salah, harusnya gabisa memanfaatkan dtp. tapi coba konsul ke kpp kalau yg salah di bagian nama tetap bisa memanfaatkan dtp atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
IN