faq1:5k19:94444--10-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pak mau tnya..jika saya terima dalam 1 invoice DP sekaligus bayar termin, saya harus buat Faktur 2 kan ya pak.. FP DP dulu baru FP termin ya pak

Jawaban

dijelaskan secara normatif FP harus dibuat saat penerimaan pembayaran. dari sisi aplikasi sendiri, selama bukan merupakan pembayaran sebagai pelunasan akan diinput sebagai uang muka.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k19/94444--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)