faq1:5k19:94444--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pak mau tnya..jika saya terima dalam 1 invoice DP sekaligus bayar termin, saya harus buat Faktur 2 kan ya pak.. FP DP dulu baru FP termin ya pak
Jawaban
dijelaskan secara normatif FP harus dibuat saat penerimaan pembayaran. dari sisi aplikasi sendiri, selama bukan merupakan pembayaran sebagai pelunasan akan diinput sebagai uang muka.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k19/94444--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)