User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94405--10-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#4Q: bertransaksi dengan RS Pemerintah, apakah menggunakan kode 411211/900 atau 411211/910?

Jawaban

#4A By pm. Jika tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019, maka PPN dipungut oleh instansi pemerintah tsb, kode billing dibuatkan menggunakan NPWP IP dengan KAP 411211 dan KJS 910/920/930 tergantung APBN/APBD/Dana Desa.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k19/94405--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1