User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94396--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/Nameless_166/status/1457667002076565504 Permisi rekan, saya mau menanyakan sebuah case. Misalnya PT ABC, melakukan pembelian Obligasi melalui Broker semacam Miraeasset, atas transaksi ini terdapat capital gain. Pertanyaan: 1. Apakah atas transaksi pembelian ini terutang pajak PPh 4 ayat 2? 2. Pada Billing, nama yg tercantum adalah miraeasset atau PT ABC?. capital gain, dimana nilai diskontonya negatif tetapi saat diperhitungkan dengan bunga berjalan itu menjadi lebih tinggi.

Jawaban

1. sesuai dengan PP 91/2021 Pasal 2 ayat 1 yang menjadi objek adalah penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. terutang pph pasal 4 ayat 2 jika ada bunga yg diperoleh, untuk dppnya bisa cek pasal 2 ayat 3. 2. Pembuatan kode billing menggunakan nama pemotong (silakan cek pemotongnya di pasal 4 ayat 1) jika yg dibeli oleh wp tersebut adalah diskonto dari Obligasi dengan kupon,

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k19/94396--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1