faq1:5k19:94368--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sudah lapor realisasi PPh pasal 21 DTP masa Oktober namun menggunakan kode billing dengan keterangan PMK-82 sedangkan Untuk ketentuan PMK-9/PMK.03/2021 sttd PMK-149/PMK.03/2021. Apakah perlu pembetulan laporan realisasi untuk merubah ket pada kode billing menjadi PMK-149 mas/mba?
Jawaban
untuk insentif pph pasal 21 memang mengacu ke pmk 82/2021 dimana dapat digunakan hingga desember 2021. seharusnya tidak perlu pembetulan jika sudah terlanjur pakai keterangan eks pmk 82 di uraian billing. namun, silahkan penegasan ke kpp apakah perlu pembetulan atau tidak. namun, utk ke depannya silahkan langsung pakai keterangan eks pmk 149/2021 saja.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k19/94368--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)