User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94368--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP sudah lapor realisasi PPh pasal 21 DTP masa Oktober namun menggunakan kode billing dengan keterangan PMK-82 sedangkan Untuk ketentuan PMK-9/PMK.03/2021 sttd PMK-149/PMK.03/2021. Apakah perlu pembetulan laporan realisasi untuk merubah ket pada kode billing menjadi PMK-149 mas/mba?

Jawaban

untuk insentif pph pasal 21 memang mengacu ke pmk 82/2021 dimana dapat digunakan hingga desember 2021. seharusnya tidak perlu pembetulan jika sudah terlanjur pakai keterangan eks pmk 82 di uraian billing. namun, silahkan penegasan ke kpp apakah perlu pembetulan atau tidak. namun, utk ke depannya silahkan langsung pakai keterangan eks pmk 149/2021 saja.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k19/94368--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)