User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94359--09-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau pemeriksaan pajak sdh masuk penyelidikan, kami mau banding kalo misalnya ditolak kena denda atau sanksi administratif berapa persen? Kalau mau banding masuk pengadilan? Apakah didampingi dengan pengacara atau bagaimana?

Jawaban

Wp off ketika digali. Untuk banding jika ditolak sanksinya ada di pasal 27 ayat 5d uu HPP ya. Harus tidaknya didampingi pengacara kita mengikuti ketentuan pengadilan pajak.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k19/94359--09-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1