faq1:5k19:94359--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau pemeriksaan pajak sdh masuk penyelidikan, kami mau banding kalo misalnya ditolak kena denda atau sanksi administratif berapa persen? Kalau mau banding masuk pengadilan? Apakah didampingi dengan pengacara atau bagaimana?
Jawaban
Wp off ketika digali. Untuk banding jika ditolak sanksinya ada di pasal 27 ayat 5d uu HPP ya. Harus tidaknya didampingi pengacara kita mengikuti ketentuan pengadilan pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k19/94359--09-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1