faq1:5k19:94353--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Atas sisa Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan pada tahun pajak 2017 sebesar Rp 400.000.000,00 (Rp 600.000.000,00-Rp 200.000.000,00) tidak dapat diperhitungkan untuk penghitungan dividen yang diterima pada tahun pajak 2022 karena jangka waktu lima tahun ke belakang secara berturut-turut berakhir pada akhir tahun pajak 2018.“ Pertanyaan dari kami adalah : 1. Apakah atas nominal Rp 400.000.000,00 tersebut di atas, dapat kami anggap sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Jawaban
Untuk biaya fiskal kita normatif ke psal 6 dan 9 uu HPP PPh ya. Untuk pengakuan sebagai piutang tadi tidak diatur khusus, kembali ke SAK yg digunakan wp. Apa iya bisa diakui sebagai piutang
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k19/94353--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)