Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas mbaa mau nanya dong perusahaan ini belum beroperasi tp udh melaporkan SPT PPN sejak tahun 2019 untuk bisa mengkreditkan pajak masukkan, trus mau membuat pembetulan SPT PPN karena dari pajak yang dikreditkan tersebut terdapat beberapa faktur yang kaitan nya dengan KMS. PPN atas KMS nya sudah dibayarkan. Tapi terdapat kurang bayar akibat perubahan nilai PPN Masukkan yang dikreditkan. Itu untuk pembetulannya gmn ya mas mbaa?
Jawaban
Spt masa dari th 2019 sampai masa dimana uu cika berlaku, pm yg bisa dikreditkan hanya “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.” Pasal 2a uu ppn Namun stlah uu cika berlaku, pm yg bisa dikreditkan adalah 80% dari pajak keluaran. Tatacaranya ada di pmk 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
KLG