User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94340--19-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mohon penjelasannya terkait 'setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh CV' yg termasuk dalam kategori 'tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan'. Terimakasih

Jawaban

Kita infoinnya secara umum aja ya, yg bukan objek ada di uu pph sttd uu cika Pasal 4 ayat 3 Dan yg tidak bisa dibiayakan ada di uu pph pasal 9.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k19/94340--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)