User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94336--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya jika ada wajib pajak ( badan atau orang pribadi) yang menjual jasa seperti perusahaan kontruksi atau bengkel, dan omsetnya tahun lalu dibawah 4.8 miliar. apakah untuk tahun ini bisa dikenakan pph final umkm ,pp 23 tahun 2018 ? tolong dibalas.terima kasih ———- Cukup dijawab aturan umum PP23 aja apa gmn kk

Jawaban

Boleh mas dijawab secara umum ajaa aturan pp 23 nya, ketentuannya bagaimana.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k19/94336--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)