faq1:5k19:94336--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya jika ada wajib pajak ( badan atau orang pribadi) yang menjual jasa seperti perusahaan kontruksi atau bengkel, dan omsetnya tahun lalu dibawah 4.8 miliar. apakah untuk tahun ini bisa dikenakan pph final umkm ,pp 23 tahun 2018 ? tolong dibalas.terima kasih ———- Cukup dijawab aturan umum PP23 aja apa gmn kk
Jawaban
Boleh mas dijawab secara umum ajaa aturan pp 23 nya, ketentuannya bagaimana.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k19/94336--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)