User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94320--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kompensasi PKWT, perlakuan PPh-nya gimana?

Jawaban

belum diatur khusus, jadi dikembalikan ke pemberi kerjanya. kalo diperlakukan sebagai bonus maka penghitungannya sesuai PER-16/2016. kalo dianggap pesangon, maka menjadi PPh Final

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k19/94320--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)