faq1:5k19:94320--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kompensasi PKWT, perlakuan PPh-nya gimana?
Jawaban
belum diatur khusus, jadi dikembalikan ke pemberi kerjanya. kalo diperlakukan sebagai bonus maka penghitungannya sesuai PER-16/2016. kalo dianggap pesangon, maka menjadi PPh Final
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k19/94320--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)