faq1:5k19:94307--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
NPWP elektronik berlaku sah, ketentuan tsb ada di pasal aturan mana ya
Jawaban
sebenarnya untuk aturannya tidak disebutkan secara spesifik ya, namun di pasal 10 ayat 8 per 04/2020 Kepala KPP mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak: secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k19/94307--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)