User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94299--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah JHT juga masuk kedalam komponen perhitungan pph 21 karyawan ? kan ada 2 porsi. porsi yg dtanggung perushaan dan porsi dtggung pemberi kerja.

Jawaban

Untuk JHT: - dibayar karyawan = biaya bagi karyawan dan menjadi pengurang penghasilan bruto karyawan dalam menghitung pph 21. - dibayar pemberi kerja = biaya bagi perusahaan & tidak menambah penghasilan bruto karyawan cek ke resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5570

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k19/94299--09-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)