User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94298--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saat pengkredian PPh pasal 22 transaksi di tahun 2020 tapi bukti potong pph 22 diterbitkan tahun 2021, apakah bisa dikreditkan di tahun 2021 ?

Jawaban

Dilihat dari masa pemotongannya apakah untuk tahun 2020 atau 2021. Harusnya sih masih bisa kalau memang pemotongannya untuk masa di tahun 2020.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k19/94298--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1