User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94286--09-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

* Apakah kami harus membuat faktur pajak, sesuai dengan bulan tahun Pembayaran ? * Bagaimana seharusnya unifikasi instansi pemerintah ini ? * Bolehkah kami selaku vendor disosialisasikan juga mengenai sistemnya, supaya dapat solusi untuk tidak merevisi faktur ?

Jawaban

Apakah kami harus membuat faktur pajak, sesuai dengan bulan tahun Pembayaran ? - ini seharusnya ikut ketentuan pembuatan faktur pajak, saat penyerahan atau pembayaran mana yang lebih dulu ya. untuk di aplikasi juga seharusnya kalau ada faktur masa september juga diinputkannya atas masa september. kalau melaporkan masa september ke november ya memang harusnya tidk bisa karena tidak sesuai masa faktur pajaknya. untuk revisi faktur pajak juga tidak bisa melakukan revisi atau pengganti faktu

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k19/94286--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)