faq1:5k19:94282--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan untuk billing PPH 21 Ditanggung pemerintah. apabila saat pembuatan billing DTP tapi uraiannya salah bagaimana ya? harusnya kan PMK No.82 tertulis PMK.28 ?
Jawaban
Silakan buat ulang billingnya dengan keterangan yang benar. Lalu laporkan lagi atas pembetulan di spt masa pph pasal 21nya.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k19/94282--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)