User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94282--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan untuk billing PPH 21 Ditanggung pemerintah. apabila saat pembuatan billing DTP tapi uraiannya salah bagaimana ya? harusnya kan PMK No.82 tertulis PMK.28 ?

Jawaban

Silakan buat ulang billingnya dengan keterangan yang benar. Lalu laporkan lagi atas pembetulan di spt masa pph pasal 21nya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k19/94282--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)