faq1:5k19:94270--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
FP yg sudah dibatalkan oleh penjual dan pembeli, itu bisa dipakai lagi tidak ya?
Jawaban
Kalau statusnya sudah batal tidak bisa dibatalkan pembatalannya atau dikembalikan lg ke status normal
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k19/94270--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)