User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94270--09-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

FP yg sudah dibatalkan oleh penjual dan pembeli, itu bisa dipakai lagi tidak ya?

Jawaban

Kalau statusnya sudah batal tidak bisa dibatalkan pembatalannya atau dikembalikan lg ke status normal

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k19/94270--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)