faq1:5k19:94264--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kendaraan itu masuk natura tidak ya?
Jawaban
Sesuai pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, masuk pemberian natura dan kenikmatan bila merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k19/94264--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)