User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94263--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp sebelumnya memanfaatkan pmk 82, harus mengajukan lagi di i kswp untuk mengajukan insentif pmk 149 tidak?

Jawaban

tidak perlu

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k19/94263--09-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1