Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Selamat pagi, Perusahaan kami mendapatkan SP2DK dari AR kantor pajak yang meminta untuk membayar kekurangan PPh Badan tahun 2018. Dasar pengenaan Penghasilan Kena Pajak menurut perusahaan dan menurut AR sama tidak ada yang berbeda. Namun pada saat menghitung pajak sesuai pasal 31E Undang-Undang PPh terjadi perbedaan. Dari perbedaan tersebut perusahaan diminta untuk menyetorkan kekurangannya. Perlu diketahui perusahaan menyampaikan laporan SPT PPh Badan menggunakan aplikasi eSPT PPh Badan, diman
Jawaban
Seharusnya tidak ada perbedaan penghitungan antara Eform dan Espt tadi baru disimulasikan, kemungkinan terjadi perbedaan karena settingan tarif di Esptnya belum diganti. coba dipastikan terlebih dahulu. Espt masih tetap dapat digunakan yaaa, mengenai kurang bayarnya silakan dikonfirmasika ke AR mengenai penghitungan sebenarnya. Jika memang ada KB tetap harus disetorkan
Dasar Hukum
–
Editor
ABS