faq1:5k19:94249--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pada saat dilakukan pemeriksaan kami memperoleh bahwa ada kredit pajak PPh pasal 22 yang belum dilaporkan di spt badan. apakh bisa kredit pajak yang belum masuk di SPT tahunan dijadikan pengurang di SKP?
Jawaban
gaada mekanisme kredit pajak sebagai pegurang SKP yaa. kredit pajak pada dasarnya sebagai pengurang pajak terutang pada spt.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k19/94249--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)