User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94249--09-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pada saat dilakukan pemeriksaan kami memperoleh bahwa ada kredit pajak PPh pasal 22 yang belum dilaporkan di spt badan. apakh bisa kredit pajak yang belum masuk di SPT tahunan dijadikan pengurang di SKP?

Jawaban

gaada mekanisme kredit pajak sebagai pegurang SKP yaa. kredit pajak pada dasarnya sebagai pengurang pajak terutang pada spt.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k19/94249--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)