User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94244--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan pelayaran luar negeri menerima penghasilan atas charter kapal untuk dua kasus: 1. Dari pelabuhan indo ke singapur 2. Dari singapur ke indo Dan perusahaan ln memberikan dgt, pengaruhnya bagaimana ya?

Jawaban

perusahaan LN tidak memiliki BUT di indonesia maka tidak dikenakan PPh Pasal 15 melainkan PPh Pasal 26 sesuai dengan artikel 8 P3B indonesia-singapura

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k19/94244--09-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)