faq1:5k19:94244--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan pelayaran luar negeri menerima penghasilan atas charter kapal untuk dua kasus: 1. Dari pelabuhan indo ke singapur 2. Dari singapur ke indo Dan perusahaan ln memberikan dgt, pengaruhnya bagaimana ya?
Jawaban
perusahaan LN tidak memiliki BUT di indonesia maka tidak dikenakan PPh Pasal 15 melainkan PPh Pasal 26 sesuai dengan artikel 8 P3B indonesia-singapura
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k19/94244--09-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)