faq1:5k19:94241--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami ada rencana pembayaran jasa sertifikasi ke Kanada, berapa tarif PPh 26 dg tax treaty? Mohon bantuannya mas/mbak

Jawaban

Digali— tidak ada BUT, tidak ada yang datang ke Indonesia, lawan transaksi PT. Apabila tidak ada form DGT yang ditandasahkan maka dipotong PPh 26 dengan tarif 20% Kalau ada form maka hak pemajakannya di kanada, namun tetap harus membuat bukti potong nanti memilih menggunakan fasilitas P3B. Dijelaskan sesuai article 7: Apabila WP ingin mengakses P3B tersebut: https://www.pajak.go.id/index.php/id/p3b/kanada\

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k19/94241--09-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)