User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94240--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

siang pak/bu… untuk pembuatan bukti potong pph 23 itu bisa pada saat pembayaran atau sesuai saat terutang ny atau sama dengan tgl invoice. apabila saya akan membuat bukti potong pph 23 sesuai dengan pada saat invoice tersebut dibayar. apakah boleh dokumen referensi ny menggunakan no invoice dan tgl invoice sementra untuk tgl pemotongan nya ikut dengan tanggal pembayaran. atau dokumen referensi ny jga harus menggunakan bukti pembayaran ?

Jawaban

Saat pemotongan memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 15 PP 94/2010. Dokumen referensinya boleh memilih kak jadi bisa menggunakan invoice atau dokumen pembayaran, tidak masalah apabila tanggal invoicenya berbeda dengan tanggal bukti potongnya

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k19/94240--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)