User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94210--09-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

uu hpp pasal 8 terkait pemeriksaan biasa dan bukper

Jawaban

jika sudah pemeriksaan bukper, wp masih boleh menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran, nanti harus bayar nilai kekurangan bayar + sanksi administrasi 100%. pmeriksaan biasa, selama belum terbit sphp, masih boleh pengungkapan ketidakbenaran, nanti bayar kekurangan setor + sanksi pakai tarif bunga KMK di bulan tsb (di KMK tarif bunga ada tarif khusus untuk pasal 8 ayat 5 uu kup hpp)

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k19/94210--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)