User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94195--09-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

: kalo sy perusahaan konstruksi melakukan ekspor Jasa ke luar negeri terhutang PPh dan PPN apa ? pelaksana kontruksi bangunannya di dalam negeri tpi trima uangnya dari luar negeri ini berarti tidak dianggap ekspor?

Jawaban

Penyerahannya di Indonesia maka tidak termasuk kategori ekspor jasa, ketentuan ekspor jasa di PMK 32/2019 Terutang PPN dan PPhnya PPh final jasa konstruksi

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k19/94195--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)