faq1:5k19:94179--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Uuntuk harta tetap yang telah mengalami penyusutan penuh apakah masih harus dicatat dalam daftar harta tetap? mohon arahan kk
Jawaban
WP badan. jk yg dimaksud wp adalah di neraca –> dikembalikan ke aturan psak yang digunakan wp. jk yang dimaksud adl apakah masih tetap diinput di daftar penyusutan pada spt tahunan badan –> dulu penegasannya tetap diinput, sebagai data informasi bagi petugas kpp untuk pengawasan. ini disebutkan oleh PP saat iht
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k19/94179--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)