faq1:5k19:94150--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada menggunakan jasa kapal laut dengan perusahaan jerman, sesuai p3b perlakuannya ?

Jawaban

sampaikan normative sesuai p3b, artikel 8, kalau memang memenuhi maka dikenakan pajak di jerman

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/94150--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)