User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94141--08-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Mau batalin PK tapi ga bisa. Alurnya gimana ya?

Jawaban

Konfirmasi ke lawan transaksi. Kalau FP sudah dikreditkan oleh pembeli, maka harus dibatalkan dulu oleh pembelinya

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k19/94141--08-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)