faq1:5k19:94141--08-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Mau batalin PK tapi ga bisa. Alurnya gimana ya?
Jawaban
Konfirmasi ke lawan transaksi. Kalau FP sudah dikreditkan oleh pembeli, maka harus dibatalkan dulu oleh pembelinya
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k19/94141--08-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)