faq1:5k19:94102--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila sekolah ada transaksi pembelian menggunakan dana BOS, apakah perlu memungut PPh 22? Atau perlu digali lebih lanjut lagi?
Jawaban
Jika memang termasuk intansi pemerintah, terkait kewajiban PPh Pasal 22 sesuai Pasal 12 ayat (2) huruf d PMK-231/PMK.03/2019: Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k19/94102--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)