faq1:5k19:94102--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila sekolah ada transaksi pembelian menggunakan dana BOS, apakah perlu memungut PPh 22? Atau perlu digali lebih lanjut lagi?

Jawaban

Jika memang termasuk intansi pemerintah, terkait kewajiban PPh Pasal 22 sesuai Pasal 12 ayat (2) huruf d PMK-231/PMK.03/2019: Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k19/94102--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)