faq1:5k19:94089--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
PT A bayarkan dividen ke OP, harusnya tidak dipotong pph tapi PT A terlanjur potong dan setor. padahal harusnya OP yg setor sendiri karena tidak investasi. lalu PT A akn ajukan Pbk. apa syaratnya?
Jawaban
asli bukti setor, lalu surat pernyataan dari PT A bahwa tidak berkeberatan untuk dipbk-kan ke npwp si OP. yg ajukan Pbk: pihak penyetor (PT A)
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k19/94089--09-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)