User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94084--09-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pada tahun 2021, kami memiliki transaki atas jasa dengan pihak asing didalam daerah pabean,transaksi atas jasa tersebut memang kami bayarkan diawalnya, tapi akan kami reimburse pada company pusat kami di jepang, berdasarkan hal itu, benarkah jika kami tidak melakukan pembayaran aats VAT JKP LN didalam daerah pabean, karena pembayaran atas jasa akan direimburse pada company pusat kami di Jepang ? (perusahaan yang ada di indonedia adalah anak perusahaan, yg memanfaatkan jasa tsb adalah anak perus

Jawaban

dijelaskan definisi JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam angka 3 SE-147/PJ/2010

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k19/94084--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)