faq1:5k19:94084--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pada tahun 2021, kami memiliki transaki atas jasa dengan pihak asing didalam daerah pabean,transaksi atas jasa tersebut memang kami bayarkan diawalnya, tapi akan kami reimburse pada company pusat kami di jepang, berdasarkan hal itu, benarkah jika kami tidak melakukan pembayaran aats VAT JKP LN didalam daerah pabean, karena pembayaran atas jasa akan direimburse pada company pusat kami di Jepang ? (perusahaan yang ada di indonedia adalah anak perusahaan, yg memanfaatkan jasa tsb adalah anak perus
Jawaban
dijelaskan definisi JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam angka 3 SE-147/PJ/2010
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k19/94084--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)