User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94063--09-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP memanfaatkan PMK 103 2021 atas penyerahan rumah, pada saat transaksi menerbitkan FP 01 yang seharusnya FP 07 atas FP 01 tersebut apakah dapat dilakukan FP pengganti dan atas insentif tersebtu masih dapat di manfaatkan ?

Jawaban

sepanjang memenuhi syarat yang disebutkan di PMK 103/ 2021, silakan buat fp pengganti

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k19/94063--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)