faq1:5k19:94063--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP memanfaatkan PMK 103 2021 atas penyerahan rumah, pada saat transaksi menerbitkan FP 01 yang seharusnya FP 07 atas FP 01 tersebut apakah dapat dilakukan FP pengganti dan atas insentif tersebtu masih dapat di manfaatkan ?
Jawaban
sepanjang memenuhi syarat yang disebutkan di PMK 103/ 2021, silakan buat fp pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k19/94063--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)